Powered By Blogger

Sabtu, 05 Mei 2012


MADINA AL-NABI: “DEFINISI AL-QUR’AN”

BAB I
PENDAHULUAN
Suatu kota adalah wadah dan wajah masyarakat yang akan terus bertahan atau dipertahankan. Rumusan tersebut perlu adanya suatu penegasan, yaitu bahwa setiap kota pasti mempunyai sejarah, di mana, mengapa dan kapan didirikan, dibangun dan dipertahankan, bagaimana kegiatan kota, perencanaan teknis dan non-teknis (simbolis dan nilai budaya).
Dalam mempelajari sejarah perkotaan ini Antariksa Sudikno menawarkan empat pendekatan. Pertama, secara umum ditekankan pada proses urbanisasi termasuk elemen demografi, struktur atau pendekatan sistem, dan aspek perilaku urbanisasi. Kedua, adalah urban biography merupakan tempat bersejarah yang istimewa, dan berhubungan dengan beberapa segi dari sebuah kota, seperti transportasi, pemerintah kota, perkembangan fisik, masyarakat dan organisasi sosial. Ketiga, memperlakukan beberapa tema, seperti ekonomi, sosial, arsitektur, dan sebagainya dalam konteks sebuah kota. Keempat, cultural studies, merupakan jalan baru dalam “reading” cities, dan memperkenalkan konsep untuk “read” communities.
Secara garis besar, makalah ini akan mengambil pendekatan kedua, urban biography. Dengan pendekatan ini, maka penulis akan memaparkan kota madinah yang dikenal dengan “Madina al-Rasul” atau “Madina al-Nabi” sebagai kota ideal tipe. Sebagaimana diketahui, sesuai dengan sejarahnya bahwa kota ini dibentuk oleh persamaan agama, yang menjadikan masjid bukan hanya sebagai tempat ibadah, namun untuk segala urusan, mulai dari urusan keagamaan, keilmuan sampai pada urusan-urusan sosial.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Definisi Madinah
Secara etimologi Madinah adalah kota. Sedangkan secara terminologi Madinah adalah sebuah kota, yang terletak sekitar 600 kilo meter di sebelah utara kota Makkah[1] yang dibangun oleh Nabi Muhammad sebagai kota bagi kaum muslimin setelah hijrah dari Makkah karena tekanan-tekanan dari kafir Qurais. Awalnya Madinah adalah kota Yastrib, kemudian setelah kedatangan Nabi Muhammad dan kaum muslim, kota ini berubah nama menjadi Madinah dan selanjutnya dikenal dengan “Madina al-Rasul” atau “Madina al-Nabi”.[2]
Madinah adalah kota yang terletak di gunung dataran tinggi, di persimpangan tiga lembah, yaitu lembah ‘Aql, lembah Aqiq dan lembah Himd, karena itu Madinah diidentikkan dengan kota hijau, terutama disekitar gunung. Dibagian barat terdapat gungung Haji. Dibarat laut gunung Salaa. Dibagian selatan gunung ‘Ir, dan gunung Uhud di bagian selatan.[3]
Redaksi lain mendefinisikan bahwa madinah adalah Bait al-Rasul, menurut Muslim H. Nasution, karena Rasulullah bertempat tinggal di Madinah sampai beliau wafat. Selain definisi diatas, Nasution juga menyebutnya dengan al-Iman, Dar al-Abrar ( tempat orang-orang baik dan mulia), al-Habibah ( yang dicintai ), al-Hijrah, al-Haram dan sebagainya.[4]
Madinah adalah satu-satunya kota yang diidentikkan dengan Nabi Muhammad, hal ini menjadi keistimewaan yang berarti bagi kota Madinah itu sendiri. Sudah barang tentu jika Madinah adalah kota yang identik dengan Nabi Muhammad, maka dapat dimengerti bahwa Madinah adalah kota Islam. Dalam mendefinisikan Madinah sebagai kota Islam ini, Koes Adjiwijajanto menyatakan bahwa kota Islam adalah kota yang diberi semangat wahyu dalam denyut nadi kehidupan dan kecerdasan dalam beradaptasi dengan lingkungan.[5] Senada dengan hal tersebut Dennis Lardner Camody dan John Tully Carmody menyatakan bahwa ada banyak ajaran sosial adalam wahyu al-Qur’an. Nabi Muhammad mengasumsikan bahwa manusia membentuk sebuah kesatuan. Dalam rencana kretaif Tuhan, manusia adalah satu bangsa.[6] Pernyataan itu merupakan gagasan dari pesan-pesan al-Qur’an, dan dalam perjalanan sejarahnya, hal tersebut baru bisa disaksikan ketika Nabi tinggal di Madinah.[7] Definisi diatas selaras dengan pendapat Al-Farabi dalam al-Madinah al-Fadilah menyebutkan bahwa Madinah adalah kota yang dipimpin atas perpaduan rasionalitas dan spiritualitas.
Dalam al-Farabi: Abu al-Falsafah al-Islamiyah, yang dikutip Sulaiman Fayyad, Farabi juga menyatakan bahwa lahirnya kota utama didalamnya terjamin kebahagiaan. Dan kebahagiaan akan tercapai hanya dengan cara yang mulia. Kota utama harus memadukan keutamaan kepribadian, keutamaan fisik, keutamaan akal, keutamaan jiwa, keutamaan aklak, terutama dalam menegakkan keadilan, kedamaian dan menumpas kedzaliman.[8]
Dari berbagai pemaparan diatas sudah dapat dipahami bahwa Madinah sebagai kota Islam adalah kota yang dapat menjadikan wahyu ( al-Qur’an ) sebagai pedoman hidup, selain itu ia juga mempertalikan sesama umat manusia dalam perdamaian dan harmoni, agama juga sebagai represeentasi dalam kehidupan publik yang dapat menginspirasi kehidupan sehari-hari baik individu maupun kelompok masyarakat.[9]
B.       Sejarah Kota Madinah
Setelah mendapat tekanan-tekanan yang sangat berat dari kafir Qurais, Allah memerintahkan agar Nabi Muhammad hijrah ke Yasrib. Maka dari sinilah Islam memulai babak baru, melabarkan sayap dakwah sampai membentuk sebuah pemerintahan. Nabi Muhammad sampai di Yasrib pada hari Jum’at tanggal 12 Rabi’ul Awwal I Hijriyah, bertepatan dengan 27 September 622 M.[10]
Ketika sampai di Madinah, langkah pertama yang dilakukan Rasulullah adalah membangun masjid. Selain sebagai tempat ibadah, masjid juga difungsikan sebagai sekolahan bagi orang-orang muslim untuk menerima pengajaran Islam, balai pertemuan, tempat mempersatukan berbagai kekabilahan dan sisa-sisa pengaruh perselisihan masa Jahiliyah, sebagai tempat untuk mengatur segala urusan  dan sekaligus sebagai gedung parlemen untuk musyawarah dan menjalankan roda pemerintahan.
Disamping itu, masjid juga berfungsi sebagai tempat tinggal orang Muhajirin yang miskin, yang datang ke Madinah tanpa memiliki harta, tidak mempunyai kerabat dan yang belum berkeluarga.[11]
Sebagaimana telah paparkan diatas, ketika Nabi Muhammad sampai di Yasrib, kota ini berubah namanya menjadi “Madina al-Nabi” atau “Madina al-Rasul”. Ini menandakan bahwa Nabi Muhammad telah diangkat oleh masyarakat, baik masyarakat setempat maupun pengikut Nabi dari Makkah sebagai pemimpin mereka. Dengan ini maka Rasulullah diharapkan dapat menciptakan kesatuan akidah, politik, sistem kehidupan diantara orang-orang muslim dan mengatur hubungan antara kaum muslimin dengan golongan non muslim. Selain itu beliau juga harus menciptakan keamanan, kebahagiaan dan kebaikan bagi semua manusia serta mengatur kehidupan di Madinah dengan satu kesepakatan.
Maka dari sini Rasulullah membuat perjanjian dengan penduduk kaum muslim. Perjanjian ini berlaku kepada orang muslim Qurais, Yasrib dan orang-orang yang mengikuti mereka.[12] Selain perjanjian dengan internal kaum muslim, Rasulullah juga melakukan perjanjian dengan orang-orang Yahudi, perjanjian tersebut antara lain:
1.      Orang-orang Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan orang-orang mu’min. Bagi orang orang Yahudi agama mereka dan bagi orang-orang muslim agama mereka, termasuk pengikut mereka dan diri mereka sendiri. Hal ini juga berlaku bagi orang-orang Yahudi selain Auf.
2.      Orang-orang Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri, begitu pula orang muslim.
3.      Mereka harus bahu membahu dalam menghadapi musuh yang hendak membatalkan perjanjian ini.
4.      Mareka harus saling manasehati, berbuat baik dan tidak boleh berbuat jahat.
5.      Tidak boleh berbuat jahat terhadap orang yang sudah terikat denga perjanjian ini.
6.      Wajib membantu oarang-orang yang di dzalimi.
7.      Orang-orang Yahudi harus berjalan seiring dengan orang-orang mu’min selagi mereka terjun dalam kancah peperangan.
8.      Yasrib adalah kota yang dianggap suci oleh orang yang menyetujuai perjanjian ini.
9.      Jika terjadi sesuatu ataupun orang-orang yang mengakui perjanjian ini, yang dikawatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka tempat kembalinya adalah allah dan Muhammad Saw.
10.  Orang-orang Quraisy tidak boleh mendapat perlindungan dan tidak boleh ditolong.
11.  Mereka harus saling tolong menolong dalam orang-orang yang hendak menyerang Yasrib.
12.  Perjanjian ini tidak boleh dilanggar kecuali memang dia yang dzalim dan jahat.[13]
Dari perjanjian ini, jelas mereka menegaskan diri menjadi suatu komunitas yang disatukan oleh interes yang sama, yakni menjaga keutuhan dan keamanan kota dengan jaminan atas hak, dan kewajiban atas masyarakat yang menandatangai naskah perjanjian.[14]



C.      Madina al-Nabi: “Ideal Tipe”
Sejauh ini para ilmuan sepakat bahwa Madinah disebut dengan ”Madina al-Nabi” ( kota Nabi ), seperti telah dijelaskan diatas bahwa kota ini adalah kota yang dibangun Nabi Muhammad bersama kaum muslimin. Dari Madinah inilah, teokrasi Islam menyebar keseluruh penjuru semenanjung dan kemudian merambah ke sebagian besar daratan Asia Barat dan Afrika Utara. Komunitas Madinah saat itulah yang menjadi model bagi komunitas-komunitas muslim belakangan. Dalam waktu kehidupan yang singkat dan beranjak dari lingkungan yang tidak menjanjikan, Nabi Muhammad telah menginspirasikan terbentuknya sebuah bangsa yang tidak pernah bersatu sebelumnya, disebuah negeri yang hingga saaat itu hanyalah sebuah ungkapan geografis, membangun sebuah agama yang luas wilayahnya mengalahkan Nasrani dan Yahudi, serta diikuti oleh sejumlah besar manusia, meletakkan landasan bagi sebuah imperium yang dalam waktu singkat berhasil memperluas batas wilayahnya dan membangun berbagai kota yang kelak menjadi pusat-pusat peradaban dunia.[15]
Nabi Muhammad Saw membangun kota Madinah sebagai satu kesatuan negeri yang terdiri dari oase-oase yang selama bertahun-tahun saling berjauhan dan penduduknya saling bermusuhan. Atas jasa dan jerih payah beliau yang mengalihkan gugusan bukit-bukit Madinah menjadi pusat kegiatan sosio-kultural, sosio-politik dan militer[16], Madinah menjadi sebuah kota yang makmur dan harmonis. Pernyataan tersebut selaras dengan pernyataan Ernest Renan yang dikutip oleh Bernard Lewis bahwa Islam lahir sangat jelas, akar-akarnya tampak dipermukaan lapisan bumi, kehidupan pembangunannya jelas diketahui.[17]
Ungkapan Ernest Renan tersebut dapat dibulktikan dengan keberhasilan Rasulullah dalam membangun Madinah. Selain membangun Masjid sebagi pusat perkotaan, berdasarkan penjelasan Prof.Dr. Husein Mu’nis beliau juga membangun jalan yang menghubungkan masjid dengan Bukit Sal’a di sebelah barat, menjadikan lahan kosong disebelah tersebut menjadi tempat pemakaman umum, kemudian dibangun jalan yang menghubungkannya dengan masjid. Selanjutnya dibangun lagi jalan utama yang menghubungkan Quba di sebelah selatan dan oase Suneh di sebelah utara. Tatkala penduduk membangun rumah di sepanjang dua sisi jalan-jalan utama tersebut, Madinah mulai menampakkan diri sebagai suatu kota yang tertata rapi.
Dalam perjanjian sebelumnya disepakati bahwa Rasulullah berhak sepenuhnya atas setiap tanah kosong di Madinah. Oleh karena itu, beliau membagi-bagikan tanah kepada sahabat yang membutuhkan dengan syarat harus membangun rumah atau menggarapnya sebagai lahan pertanian atau peternakan. Dengan mengfungsionalkan tanah-tanah kosong, maka antara satu oase dengan lainnya sudah saling bersambung.  Selain itu ketika nyata bahwa salah satu jalan utama melintasi telaga Muzainab dan menghambat kelancaran lalu lintas Madinah, maka beliau memerintahkan pembangunan jembatan di atasnya. Tidak hanya memerintahkan kepada masyarakat Madinah, namun Rasulullah juga turun langsung dalam pekerjaan-pekerjaan tersebut.
Untuk menertibkan keadaan kota, masyarakat Madinah tidak dibenarkan ada pengangguran. Rasulullah sangat tidak senang kepada orang-orang pemalas bahkan benci kepada pengemis kecuali jika benar-benar tidak mampu bekerja karena cacat tubuh. Beliau mensyaratkan agar para pengemis tidak berkeliaran di tempat-tempat umum, biar masyarakatlah yang mengantarkan makanan kepada mereka.[18]
Gambaran kota Madinah:
Description: I:\rahmat titip\madinah2.jpg









 
BAB III
KESIMPULAN

Ketika dakwah Rasulullah di Makkah sudah dianggap tidak aman karena ancaman dari kafir Qurais, maka Allah mengutus Nabi Muhammad hijrah ke Yasrib. Dari sinilah Islam memulai babak barunya, melebarkan sayap dakwah sampai membentuk sebuah pemerintahan. Rasulullah mulai membangun Madinah dengan membangun masjid. Masjid inilah sebagai sentral dari semua permasalahan masyarakat.
Sepanjang perjalanan sejarah, setelah Rasulullah dan kaum Muhajirin datang ke Yasrib, kota ini berubah namanya menjadi “Madina al-Nabi”. Sesuai dengan sebutannya, Madinah bernafaskan kalam-kalam Allah dan diilhami dengan hadist dan sunnah Nabi Muhammad, gagasan ini adalah wujud dari pesan-pesan al-Qur’an. Dalam al-Madinah al-Fadilah Al-Farabi menyebutkan bahwa Madinah adalah kota yang dipimpin atas perpaduan rasionalitas dan spiritualitas. Prestasi-prestasi yang telah dicapai Rasulullah di Madinah inilah, menurut Hitti yang menjadi model bagi kota-kota Islam setelahnya.
Pembangunan pertama kali yang dilakukan Rasulullah ketika sampai di Madinah adalah masjid, selain menjadi tempat ibadah, masjid juga digunakan sebagai pendidikan kaum muslimin, tempat musyawarah hingga pusat pemerintahan. Selain membangun masjid, Rasulullah juga membangun jembatan, jalan, menjadikan tempat kosong disebelah timur sebagai kuburan. Disamping membangun bentuk fisik perkotaan, beliau juga membangun moral masyarakat dengan pesan-pesan Ilahi, memberi teladan kepada masyarakat dengan cara terjun langsung pada kegiatan-kegiatan tersebut. Memberikan tanah kosong terhadap terhadap kaum muslimin yang tidak mampu.



DAFTAR PUSTAKA

Kandu, Amrullah, Ensiklopedi Dunia Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2010
Rauf, Imam Feisal Abdul, Seruan Azan Dari Puing WTC: Dakwah Islam di Jantung Amerika, Terj. Dina Mardina dan M. Rudi Atmok, Bandung: Mizan, 2007
Misrawi, Zuhairi, MADINAH:Kota Suci, Piagam Madinah dan Teladan Muhammad Saw,  Jakarta: Buku Kompas,  2009.
Nasution, Muslim H, Tapak Sejarah Seputar Makkah dan Madinah, Jakarta: Gema Insani Press, 1999
Adjiwijajanto, Koes, Sejarah Kota-kota Islam: Pengantar Perkuliahan, Jurusan SPI, Fakultas Adab, 2009/2010
Dennis Lardner Camody dan John Tully Carmody, Jejak Rohani Sang Guru Suci: Memahami Spiritualitas Bhuda, Konfisius, Yesus, Muhammad, Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2000
Rahman al-Mubarakfury, Syaikh Shafiyyur, Sirah Nabawiyah, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2010
Hitty, Pillip K. History of The Arabs, Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2010
Lewis, Bernard, Bangsa Arab dalam Lintasan Sejarah: Dari Segi Sosial Budaya dan Peranan Islam, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1998
http://sri-murni.blogspot.com/2009/12/sirah-nabawiyah-3-tentang-nabi-sebagai.html



[1] Amrullah Kandu, Ensiklopedi Dunia Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), 434.
[2]. Imam Feisal Abdul Rauf, Seruan Azan Dari Puing WTC: Dakwah Islam di Jantung Amerika ( Bandung: Mizan, 2007), hal. 221. Diterjemahkan dari buku yang berjudul “What’s Right With Islam: A New Vision for Muslim and the West” oleh Dina Mardina dan M. Rudi Atmoko
[3]. Zuhairi Misrawi, MADINAH:Kota Suci, Piagam Madinah dan Teladan Muhammad Saw ( Jakarta: Buku Kompas,  2009), hal. 2.
[4]. Muslim H. Nasution, Tapak Sejarah Seputar Makkah dan Madinah (Jakarta: Gema Insani Press, 1999), hal. 65-67.
[5]. Koes Adjiwijajanto, Sejarah Kota-kota Islam: Pengantar Perkuliahan ( Jurusan SPI, Fakultas Adab, 2009/2010), hal. 4.
[6].  Dennis Lardner Camody dan John Tully Carmody, Jejak Rohani Sang Guru Suci: Memahami Spiritualitas Bhuda, Konfisius, Yesus, Muhammad ( Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2000), hal. 193. Diterjemahkan oleh Tri Bhudi Satrio dari buku In The Part of The Masters.
[7]. Ibid, hal. 4.
[8]. Zuhairi Misrawi, MADINAH:Kota Suci, Piagam Madinah dan Teladan Muhammad Saw, hal. 3.
[9]. Koes Adjiwijajanto, hal. 4.
[10]. Syaikh Shafiyyur Rahman al-Mubarakfury, Sirah Nabawiyah ( Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2010), hal. 205. Buku ini diterjemahkan oleh Katsur Suhardi dari Ar-Rahiqul Makthum, Bahtsun Fi al-Sirah al-Nabawiyah Ala Shahibiha Afdhali al-Shalati wa al-Salam, terbitan Darus Salam, Riyad, 1414 H.
[11]. Lihat  Syaikh Shafiyyur Rahman al-Mubarakfury, hal. 205-206.
[12]. Diantara perjanjian dengan kaum muslim itu antara lain:
1.       Mereka adalah umat yang satu diluar golongan yang lain.
2.       Muhajirin dari Qurais dengan adat kebiasaan yang berlaku diantara mereka harus bekerja sama dengan menerima atau membayar suatu tebusan. Sesama orang mu’min harus menebus oranga yang ditawan dengan cara ma’ruf dan adil. Setiap kabilah dari Anshar dengan adat kebiasaan yang berlaku di kalangan mereka harus menebus tawanan mereka sendiri dan setiap golongan diantara orang-orang mu’min harus menebus tawana dengan cara ma’ruf dan adil.
Dan selanjutnya. Dalam perjanjian ini terdapat 16 poin. Lebih lanjutnya bisa dilihat dalam  Syaikh Shafiyyur Rahman al-Mubarakfury, Sirah Nabawiyah, hal. 208.
[13]. Syaikh Shafiyyur Rahman al-Mubarakfury, hal. 214.
[14].  Koes Adjiwijajanto, hal. 4.
[15]. Pillip K. Hitty, History of The Arabs ( Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2010), hal. 152-153.
[16]. Cuplikan dari tulisan Prof.Dr. Husein Mu’nis yang berjudul “Al-Sirah Al-Nabawiyah. Upaya reformasi sejarah perjuangan Nabi Muhammad s.a.w” tentang Nabi sebagai arsitek kota Madinah. yang terjemahannya diterbitkan oleh Penerbit Adigna Media Utama. Jakarta, tahun terbit cetakan pertama adalah 1999.  Lihat: : http://sri-murni.blogspot.com/2009/12/sirah-nabawiyah-3-tentang-nabi-sebagai.html
[17]Bernard Lewis, Bangsa Arab dalam Lintasan Sejarah: Dari Segi Sosial Budaya dan Peranan Islam ( Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1998), hal. 19. Diterjemahkan dari The Arabs in History oleh Drs. Said Jamhuri.
[18].  Lihat: : http://sri-murni.blogspot.com/2009/12/sirah-nabawiyah-3-tentang-nabi-sebagai.html

1 komentar: