Powered By Blogger

Sabtu, 05 Mei 2012


SEJARAH EKONOMI ISLAM PADA MASA UMAR BIN KHATTAB ( 13-23 H/634-644 M)
BAB I
PENDAHULUAN

Islam sebagai agama yang  rahmat lil ‘alamin tidak hanya memberikan perhatian kepada masalah  ‘ubudiyah, tetapi juga memberikan perhatian yang tinggi terhadap masalah mu‘amalah. Banyaknya ayat al-Qur’an, yang menjelaskan, bahkan memberikan nilai yang sangat tinggi dan positif secara hukum terhadap bidang tersebut, khususnya yang berkaitan dengan aktifitas ekonomi. Hal ini dikarenakan, hasil aktifitas ekonomi dalam pandangan ajaran Islam mempunyai kaitan erat dengan rahmat Allah SWT yang dilimpahkan kepada umat manusia.
Sebagaimana diketahui bahwa Pemikiran tentang ekonomi Islam telah ada sejak Nabi Muhammad SAW, hal ini dapat kita ketahui dari terbentuknya kota Madinah atau yang terkenal dengan Madina al-Nabi[1]. Seiring berjalannya waktu Agama Islam berkembang dengan cepat, permasalahan yang dihadapipun semakin kompleks, maka umat Islam dituntut untuk melakukan ijtihad baru demi terwujudnya perekonomian Islam yang lebih maju.
Semenjak Rasulullah wafat, pemerintahan Islam dikendalikan oleh Abu Bakar as-Siddiq. Dalam masa pemerintahannya, ia menghadapi banyak permasalahan dari kelompok murtad, nabi palsu dan pembangkang zakat.[2] Tidak terlalu banyak yang dicapai pada masanya, kebanyakan ia meneruskan kebijakan-kebijakan pada masa Nabi Muhammad.
Ketika Islam dibawah kendali Umar bin Khattab, ia mengalami perkembangan yang sangat cepat, Umar bin Khattab mewujudkan iklim politik yang bagus, keteguhan prinsip, kecermelangan perencanaan; meletakkan berbagai sistem ekonomi dan manajemen yang penting; menggambarkan garis-garis penaklukan dengan banyak melakukan ekspansi sehingga wilayah Islam meliputi jazirah Arab, sebagian wilayah Romawi (Syiria, Palistina, dan Mesir), serta seluruh wilayah kerajaan Persia termasuk Irak dengan pengaturan yang sitematis atas daerah-daerah yang ditaklukkan, menegakkan keadilan disetiap daerah dan terhadap ssemua manusia, melakukan koreksi terhadap pejabat serta memperluas permusyawaratan. Atas keberhasilannya tersebut, orang-orang Barat meenjuluki Umar sebagai The Saint Paul of Islam[3]



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Biografi Umar bin Khattab
Umar bin Khattab nama lengkapnya adalah Umar bin Khattab bin Nufail.[4] Umar bin Khattab dilahirkan dengan nasab ayahnya bernama Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdil ‘Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qurt bin Razah bin Adi bin Ka’ab bin Lu’ayyi bin Gholib Al-Qurasyi Al-‘Adawi. Sedangkan dari nasab ibunya adalah Hantamah binti Hasyim bin Mughirah, dari Bani Makhzumi. Hantamah adalah sepupu dari Abu Jahal. Umar bin Khattab memiliki kunyah Abu Hafas dan laqob Al Faruq[5]
Umar adalah sosok tinggi besar, lebat bulu badannya, rambut teruarai dari kedua sisi kepalanya, berkulit putih kemerah-merahan, berjenggot lebat, berkumis tebal dan menyemir ubannya dengan hana’ (pohon sejenis pacar). Disamping sifat-sifat fisik tersebut, Umar juga memiliki sifat-sifat kejiwaan yang luhur, antara lain: adil, tanggung jawab, keras dalam menyelesaikan berbagai masalah dan menghadapinya dengan tegar dan penuh keteguhan baik masalah pribadi, negara dan agama, santun terhadap rakyat dan sangat berwibawa, disegani, tajam firasatn          ya, luas ilmunya, cerdas pemahamannya, dan masih banyak lagi yang tidak mungkin dijelaskan dalam kajian ini.
Mengenai perangai luhur Umar bin Khattab ini dapat dilihat dalam suatu riwayat yang dikatakan oleh At-Thabari dalam Tarikh ar-Rasul wal-Muluk. Suatu ketika Umar berkata kepada Salman “termasuk raja atau khalifah saya ini?” Salman menjawab: “jika anda memungut iuran kurang lebih dari satu dirham untuk tanah-tanah milik muslimin dan diberlakukan tidek menurut hukum yang berlaku, maka anda adalah seorang raja, bukan khalif. Maka melelehlah air mata Umar.”[6]
Ia menyatakan keislamannya pada tahun ke-6 dari kenabian. Keislamannya memiliki pengaruh besar bagi kaum muslimin. Abdullah bin Mas’ud Rodliyallahu ‘Anhu berkata, “Kami selalu sangat mulia sejak Umar masuk Islam.” Dalam riwayat lain  disebutkan bahwa Ibnu Mas’ud berkata,”Sesungguhnya keislaman Umar adalah penaklukan, hijrahnya kemenangan, dan kepemimpinannya rahmat[7]
Khalifah Umar memerintah selama sepuluh tahun lebih enam bulan empat hari. Kematiannya sangat tragis, seorang budak bangsa Persia bernama Feroz atau Abu lu’lu’ah secara tiba-tiba menyerang dengan tikaman pisau tajam kearah khalifah yang akan melaksanakan shalat subuh yang ditunggu oleh jama’ahnya di masjid Nabawi. Ia terluka parah. Dalam pembaringannya ia mengangkat komisi pemilih yang akan memilih penerus pemimpin Islam. Ia meninggal pada 1 Muharram 23 H/644 M, tepat tiga hari setelah peristiwa penikamannya.[8]
B.       Kondisi Perekonomian Pada Masa Umar bin Khattab
Pemerintahan Umar bin Khattab dikenal dengan pemerintahan yang bersih ditopang dengan karakteristik pribadi yang tegas dan berwibawa sehingga terbentuk kondisi kenegaraan yang damai, kesejahteraan rakyat semakin baik daripada masa sebelumnya. Hal ini dapat dibuktikan dengan kondisi perekonomian dan pendapatan masyarakat Arab pada masa itu dapat digolongkan pada taaraf perekonomian yang merata. Kekayaan dan kemakmuran tersebut mereka dapatkan dari harta rampasan perang (ghonimah), pajak tanah (kharaj), pajak perdagangan/bea cukai (usyur), zakat, pajak tanggungan (jizyah).
Pada masa ini, Umar bin Khattab membentangkan garis perbedaan mendasar pengelolaan ekonomi dengan kerajaan lainnya, seperti sistem fiodalisme yang diterapkan di Iran dan Irak.[9] Dengan menetapkan perekonomian yang  lebih Islami dan tidak mengenal istilah kesewenang-wenangan dari para raja. Umar bin Khattab mengembangakan prinsip ekonomi bersama yang harus dinikmati oleh setiap orang berdasarkan prinsip al-Qur’an dan Sunnah Rasul tentang keadilan dan keseimbangan yang tidak memberi hak perseorangan secara berlebihan, tidak menghembuskan rasa benci pada kelas yang berbeda seperti halnya yang belakangan ini sering terjadi dalam mekanisme  dan sistem penerapan ekonomi Sosialisme. Beliau  telah memanfaatkan semua faktor produksi, tanah, tenaga kerja, modal yang mencegah terjadinya dominasi suatu kelompok kecil. Jika hal demikian terjadi, maka akan membawa kepada stagnasi ekonomi.[10]
C.      Kebijakan Ekonomi Umar bin Khattab
Ketika dilantik menjadi khalifah oleh Rasulullah, Umar  bin Khattab mengumumkan kepada rakyat tentang pengaturan kekayaan negara Islam. Beliau berkata : “Barang siapa ingin bertanya tentang al-Quran, maka datanglah pada Ubay bin Ka’ab. Barang siapa bertanya  tentang ilmu  faraidh (ilmu warisan), maka datanglah pada Zaid bin Tsabit. Dan barang siapa bertanya tentang harta, maka datanglah padaku. Karena  Allah SWT telah menjadikanku sebagai penjaga dan pembagi harta”.  Dalam sambutannya ketika diangkat menjadi khalifah, beliau mengumumkan kebijakan ekonomi yang akan dijalankannya. Di antara kebijakan-kebijakan Umar menggunakan dasar-dasar sebagai berikut :
1.      Negara Islam mengambil kekayaan umum dengan benar, dan  tidak mengambil hasil  kharaj atau harta  fai’  yang diberikan Allah kepada rakyat kecuali melalui mekanisme yang benar.
2.      Negara memberikan hak atas kekayaan umum, dan tidak ada pengeluaran kecuali sesuai dengan haknya, dan negara menambahkan subsidi serta menutup hutang.
3.      Negara tidak menerima harta kekayaan dari hasil yang kotor. Seorang penguasa tidak mengambil harta umum kecuali seperti pemungutan harta anak yatim. Jika dia berkecukupan, dia tidak mendapat bagian apapun. Kalau dia membutuhkan, maka dia memakai dengan jalan yang benar.
4.      Negara menggunakan kekayaan dengan benar.
Strategi yang dipakai oleh Amirul Mukminin Umar bin Khaththab adalah dengan cara penanganan urusan kekayaan negara, di samping urusan pemerintahan, karena khalifah Umar memiliki kemampuan dalam mengatur ekonomi. Umar adalah seorang pemimpin yang amanah, menjaga diri, berpengetahuan, pembaru umat dan keras terhadap kebatilan. Umar adalah seorang yang dipandang sebagai penggagas terbentuknya ilmu pemerintahan Islam, karena dia adalah seorang yang pertama kali memberikan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan baku yang terkait dengan hukum dan peradilan, bagaimana mengatur pemerintahan dengan membaginya ke beberapa daerah kecil untuk lebih mudah mengaturnya dan sebagainya.
Umar adalah seorang yang dalam memutuskan sesuatu yang terkait dengan hukum, selalu berpegang teguh pada al-Qur’an  sebagai perundang-undangan (dustur) utama dan pertama. Setiap pandangan hukum yang dikelurkannya selalu dibangun berdasarkan ketentuan tersebut, dan tidak pernah menyalahinya. Akan tetapi sebagian besar pemahaman yang dibentuk untuk menetapkan suatu hukum, oleh Umar bin Khattab adalah tidak lepas dari aspek-aspek kemaslahatan masyarakat (umat), seperti menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kebaikan, tolong menolong, dan penegakan hak-hak yang ada dalam masyarakat, termasuk dalam kebijakan-kebijakan ekonomi.[11]
Ada beberapa hal penting yang perlu dicatat berkaitan dengan masalah kebijakan ekonomi pada masa Umar bin Khattab, diantaranya adalah sebagai berikut:
A.      Pendirian Baitul Mal
Dalam hal mendistribusikan harta Baitul Mal, Khalifah Umar men­dirikan beberapa departemen yang diang­gap perlu, seperti:
  1. Departemen Pelayanan Militer. De­par­te­men ini berfungsi untuk men­dis­tri­bu­si­kan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan. Besarnya jum­lah dana bantuan ditentukan oleh jumlah tanggungan keluarga setiap pe­nerima dana.
  2. Departemen Kehakiman dan Eksekutif. De­partemen ini bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif. Besarnya gaji ini ditentukan oleh dua hal, yaitu jumlah gaji yang di­terima harus mencukupi kebutuhan ke­luarganya agar terhindar dari praktik suap dan jum­lah gaji yang diberikan ha­rus sama dan ka­lau pun terjadi per­be­daan, hal itu tetap da­lam batas-batas ke­wa­jaran.
  3. Departemen Pendidikan dan Pengem­bangan Islam. Departemen ini men­dis­tri­busikan bantuan dana bagi penyebar dan pe­ngembang ajaran Islam beserta ke­luarganya, seperti guru dan juru dakwah.
  4. Departemen Jaminan Sosial. Departemen ini menyimpan daftar bantuan untuk mereka fakir yang menerita dan miskin.[12]
B.       Kepemilikan Tanah
Sepanjang pemerintahan Umar banyak daerah yang ditaklukkan melalui perjanjian damai. Penaklukan  ini banyak menimbulkan masalah baru. Utamanya adalah berhubungan dengan kebijakan negara tentang kepemilikan tanah yang ditaklukkan. Dari sinilah muncul permasalahan bagaimana pembagiannya, diantara sahabat ada yang menuntut agar kekayaan tersebut didistribusikan kepada para pejuang, sementara yang lain menolak. Setelah mengalami perdebatan yang panjang, Umar memutuskan bahwa tanah masih bisa ditempati oleh penduduknya dengan memberlakukan tanah tersebut sebagai fa’i, dan prinsip yang sama diadopsi untuk kasus-kasus yang akan datang. Umar menetapkan peraturan yang berhubungan dengan tanah sebagai berikut:
  1. Wilayah Irak yang ditaklukkan dengan kekuatan menjadi milik orang muslim dan kepemilikan ini tidak dapat diganggu gugat, sedangkan bagian yang berada dibawah perjanjian damai tetap dimiliki oleh pemilik sebelumnya dan kepemilikan tersebut dapat dialihkan.
  2. Kharaj dibebankan kepada semua tanah yang berada dibawah kategori pertama, meskipun pemilik tanah tersebut memeluk agama Islam. Dengan demikian, tanah seperi itu tidak dapat dikonversi menjadi tanah usyur.
  3. Bekas pemilik tanah diberi hak kepemilikan selama mereka membayar kharaj dan jizyah
  4. Tanah yang tidak ditempati atau ditanami (tanah mati) atau tanah yang diklaim kembali (seperti Basra) bila ditanami oleh orang muslim diperlakukan sebagai tanah usyur
  5. Di Sawad (Irak), kharaj dibebankan sebesar satu dirham dan satu rofz (satu ukuran lokal) gandum dan barley (jenis gandum) dengan anggapan tanah tersebut dapat dilalui air . Harga yang lebih tinggi dikenakan kepada ratbah (rempah atau cengkeh) dan perkebunan
  6. Di Mesir menurut sebuah perjanjian amar, dibebankan dua dinar, bahkan hingga tiga Irdab gandum, dua qist untuk minyak, cuka, dan maddu. Rancangan ini sudah disetujui oleh Khalifah
  7. Perjanjian Damaskus (Syiria) menetapkan pembayaran tunai, pembagian tanah dengan kaum Muslim. Beban perkepala sebesar satu dinar dan beban jarib (unit berat) yang diproduksi per jarib (ukuran) tanah[13]
C.      Zakat
Kegiatan beternak sudah menjadi mata pencaharian sebagian umat muslim untuk menghidupi diri dengan memperdagangkannya. Di Syiria dan diberbagai wilayah kekuasaan Islam lainnya banyak yang melakukan beternak kuda dan memperdagangkannya, bahkan pernah diriwayatkan bahwa seekor kuda Arab Taghlabi diperkirakan bernilai 20.000 dirham dan orang-orang islam terlibat dalam perdagangan ini.
Karena maraknya perdagangan kuda, mereka menanyakan kepada Abu Ubaidah selaku Gubernur Syiria tentang kewajiban membayar zakat kuda dan budak. Gubernur memberitahukan bahwa tidak ada zakat atas keduanya. Kemudian mereka mengusulkan kepada Khalifah agar ditetapkan kewajiban zakat atas keduanya, akan tetapi permintaan tersebut tidak dikabulkan. Mereka kemudian mendatangi kembali Abu Ubaidah dan bersikeras ingin membayar. Akhirnya Gubernur menulis surat kepada Khalifah dan Khalifah Umar menanggapinya dengan sebuah intruksi agar Gubernur manarik zakat dari mereka dan mendistribusikannya kepada para fakir miskin serta budak-budak. Sejak saat itu, zakat kuda ditetapkan sebesar satu dinar atau atas dasar ad valorem, seperti satu dirham untuk setiap empat puluh dirham.[14]
D.      Usyur
Usyur dibebankan kepada suatau barang hanya sekali dalam setahun. Ini sesuai dengan intstruksi Umar kepada pegawainya agar tidak menarik usyur dua kali dalam setahun walaupun barang tersebut diperbaharui. Ini semua diinstruksikan setelah adanya komplain dari orang yang telah ditarik usyur dua kali atas kudanya.
Pos pengumpulan usyur terletak diberbagai tempat yang berbeda-beda, termasuk di ibukota. Menurut Saib bin Yazid, pengumpulan usyur dipasar-pasar Madinah, orang-orang Nabaetean yang berdagang di Madinah juga dikenakan pajak pada tingkat yang umum, tetap setelah beberapa waktu Umar menurunkan prosentasenya menjadi 5% untuk minyak dan gandum, untuk mendorong import barang-barang tersebut di kota.[15]
E.       Sedeqah dari Non-Muslim
Pada masa Khalifah Umar tidak ada ahli kitab yang membayar sedekah atas ternaknya kecuali orang Kristen Bani Thaghlib yang keselurahan kekayaannya terdiri dari hewan ternak. Mereka  membayar dua kali lipat dari yang dibayar oleh orang muslim. Bani Tanghlib merupakan suku Arab yang gigih dalam peperangan. Umar mengenakan Jizyah kepada mereka, tetapi mereka terlalu gengsi sehingga menolak jizyah dan malah membayar sedeqah. Nu’man  bin Zuhra memberikan alasan untuk kasus mereka dengan mengatakan bahwa pada dasarnya tidak bijaksana memperlakukan mereka seperti musuh dan seharusnya keberanian merek menjadi aset negara. Umar pun memanggil mereka dan menggandakan sedeqah yang harus mereka bayar dengan syarat mereka setuju untuk tidak membaptis seoraaang anak tau memaksanya untuk mernerima kepercayaan mereka. mereka setuju dan menereima untuk membayar sedeqah ganda.[16]
F.       Mata Uang
Pada masa Nabi dan sepanjang masa Khulafa ar-Rasyidin mata uang asing dengan berbagai bobot sudah dikenal di Arabia, seperti dinar, sebuah koin emas dan dirham sebuah koin perak. Bobot dinar adalah sama dengan satu mistqal atau sama dengan dua puluh qirat atau seratus grain barley. Bobot dirham tidak seragam. Untuk menghindari kebingungan , Umar menetapkan bahwa dirham perak seberat 14 qirat dan satu mistqol adalah tujuh per sepuluh.[17]
Ada beberapa catatan dalam hal penerbitan mata uang pada masa Khalifah Umar yang penjelasannya sebagaimana berikut:
  1. Penerbitan uang pada masa Umar hanya terbatas pada dirham, sementara dinar tidak dicetak melainkan pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan
  2. Percetakan dirham tidak dengan ukiran ala Arab murni, namun dicetak dengan ala Ajam dengan penambahan ungkapan-ungkpan Arab. Dan penting bahwa uang tersebut sesuai dengan tolak ukur syari’ah (enam daniq) dan dicetak dengan murni, selamat dari kecurangan  yang diderita oleh dirham pada masa pemerintahan Persia.[18]
G.      Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara
Khalifah Umar mengklasifikasikan pendapatan negara menjadi empat bagian, yaitu:
  1. Pendapatan zakat dan usyur. Pendapatan ini didistribusikan di tingkat lokal dan jika terdapat surplus, sisa pendapatan tersebut disimpan di baitul mal pusat dan dibagikan kepada delan ashnaf seperti yang telah ditentukan oleh al-Quran.
  2. Pendapatan khums dan sedekah pendapatan ini didistribusikan kepada para fakir miskin atau untuk membiayai kesejahteraan mereka tanpa membedakan apakah ia seorang muslim atau bukan. Dalam sebuah riwayat, diperjalanan menuju Damaskus Khalifah  Umar bertemu dengan seorang Nasrani yang menderita penyakit kaki gajah. Melihat hal tersebut, khalifah umar segera memerintahkan pegawainya agar memberikan dana kepada oirang tersebut yang diambilkan dari hasil pendapatan sedekah dan makanan yang diambilkan dari persediaan untuk para petugas.
  3. Pendapatan kharaj, fa’i, jizyah, ‘usyur dan sewa tanah. Pendapatan ini digunakan untuk membayar dana pensiunan dan dana bantuan serta menutupi biaya opraasional administrasi, kebutuhan militer dan sebagainya.
  4. Pendapatan lail-lain. pendapatan ini digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaa anak-anak terlantar, dan dana sosial lainnya.[19]
Diantara alokasi pengeluaran dari harta baitul mal setelah mendistribusikan kepada orang yang berhak antara lain kepada orang-orang miskin yang lemah, anak-anak yatim, janda-janda dan orang-orang tua, dana pensiunan merupakan pengeluaran negara yang paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan negara dan dana pembangunan. Khalifah Umar menempatkan dana pensiunan di tempat pertama dalam rangsum bulanan (azroq) pada tahun 18 H, dan selanjutnya pada tahun 20 H dalam bentuk rangsum tahunan (atya). Dana pensiunan ditetapkan untuk mereka yang akan dan pernah bergabung dalam kemiliteran. Beberapa orang yang berjasa diberi pensiunan kehormatan (shoraf) seperti yang diberikan kepada istri Rosulullah atau para janda dan anak pejuang yang telah wafat. Non-Muslim yang bersedia ikut dalam kemiliteran juga mendapat penghargaan serupa dan dana tersebut juga termasuk bagi pegawai sipil.
Sistem administrasi dana pensiunan dan rangsum dikelola dengan baik. Dalam setahun, dana pensiunan dibayarkan dua kali, sedangkan pemberian rangsum dilakukan secara bulanan. Administrasi dana pensiunan terdiri dari dua bagian, bagian pertama terdiri berisi catatan sensus dan jumlah yang telah menjadi hak setiap penerima dana dan bagian kedua berisi laporan pendapatan. Dana teersebut didistribusikan melalui seorang arif yang masing-masing bertanggung jawab atas sepuluh orang penerima dana.



BAB III
KESIMPULAN
Sebagai khalifah kedua, Umar bin Khattab sukses dalam mengatur pemerintahan dan ekonomi negara. Umar sebagai pemimpin khalifah berhasil  responif terhadap permasalahan-permasalahan dan kasus-kasus yang terdapat dalam masyarakat Islam terkhusus pada masalah perekonomian dengan mencetuskan beberapa kebijakan ekonomi yang tidak memihak dengan prinsip keadilan yang telah diatur dalam al-Quran, as-Sunnah dan ijma’ sahabat. Kebijakan-kebijakan yang diambil pada masa Umar secara garis besar dihimpun dalam delapan bentuk, yaitu:
  1. Pembentukan baitul mal
  2. Kepemilikan tanah
  3. Zakat
  4. Usyur
  5. Mata uang
  6. Sodaqah orang non muslim
  7. Klasifikasi dan alokasi pendapatan negara
semua kebijakan yang diputuskan mengenahi ketujuh bentuk di atas, terbukti menjadi landasan awal bagi kemajuan pereode Umar diberbagai sektor ekonomi dengan ketegasan dan pengawasannya terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.



DAFTAR PUSTAKA
Adiwidjajanto, Koes, Sejarah Kota-Kota Islam: Pengantar Perkuliahan  Surabaya: Fakultas Adab IAIN Sunan Ampel Surabaya, 2010
Amin, Samsul Munir, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: AMZAH, 2009
Al Haris, Jaribah Ibnu Ahmad, Fiqih ekonomi Umar bin Al-Khattab¸terj. Asmuni Solihan Zamakhsyari, Jakarta Timur: Kholifa, 2006
Karim, Adiwarman Azwar, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Lewis, Bernard, Bangsa Arab dalam Lintasan Sejarah: Dalam segi Geografi Sosial Budaya dan Peranan Umat Islam, terj. Said Jamhuri, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1994
Mufrodi, Ali, Islam di Kawasan Kebudayaan Arab, Surabaya: Anika Bahagia, 2010
Rahmawati, Naili, Kebijakan Ekonomi Umar Ibn Khaththab, Fakultas Syari’ah Universitas Mataram
http://firdaustuble.wordpress.com/category/muamalat/. Diunduh pada tanggal 24 April 2012, pada pukul 20.39 Wib.


[1]. Mengenai Madina-alNabi ini lebih jelasnya dapat dilihat dalam Sejarah Kota-Kota Islam: Pengantar Perkuliahan oleh Koes Adiwidjajanto.
[2]. Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010), hal. 54.
[3].  Adiwarman Azwar Karim, yang dikutib dari M.A. Sabzwari, Economic and Fical Sistem During Khilafat E-Roshidah, dalam Journal of Islamic Bangking and Finance, Karachi, Vol. 2, No. 4, 1985
[4]. Samsul Munir Amin, Sejarah Peradaban Islam ( Jakarta: AMZAH, 2009), hal. 98.
[5]Kunyah adalah nama julukan atau gelar yang didahului oleh lafad Abu atau Ummu. Sedangkan laqob adalah nama gelar atau julukan yang menunjukkan arti memuji atau mencela.
[6]. Bernard Lewis, Bangsa Arab dalam Lintasan Sejarah: Dalam segi Geografi Sosial Budaya dan Peranan Umat Islam, terj. Said Jamhuri ( Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1994), hal. 56.
[7]. Jaribah Ibnu Ahmad Al Haris, Fiqih ekonomi Umar bin Al-Khattab¸terj. Asmuni Solihan Zamakhsyari (Jakarta Timur: Kholifa, 2006), hlm. 19.
[8]. Ali Mufrodi, Islam di Kawasan Kebudayaan Arab ( Surabaya: Anika Bahagia, 2010), hal. 60.
[9]. Iran dan Irak pada waktu itu adalah negara monarkhi yang menggunakan sistem ekonomi feodalisme yang membagi ekonomi menjadi dua kelas, yaitu kaya dan miskin. Kelas kaya terdiri dari raja, anggota  istana, para pejabat, para baron, tuan tanah, dan pemimpin agama. kelas ini menguasai segala sumber produksi yang ada. Sedangkan  kelas miskin terdiri dari petani, tukang-tukang, dan para penghasil barang, dan mereka ini tidak diperbolehkan untuk mengkonsumsi barang yanag mereka hasilkan sendiri. cara ini dimasksudkan untuk membantu kelompok kaya agar selalu kaya dengan mengeksploitasi kelompok orang-orang miskin. dan yang paling berkuasa dalam penerrapan sistem ini adalah para raja.
[10].  http://firdaustuble.wordpress.com/category/muamalat/
[11]. Naili Rahmawati, Kebijakan Ekonomi Umar Ibn Khaththab (Fakultas Syari’ah Universitas Mataram), hal. 2-4.
[12].  Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, hal. 62.
[13]. Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, hal. 68.
[14]. Ibid, hal. 69.
[15]. Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, 72.
[16]. Ibid, hal. 72.
[17]. Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, hal. 73.  
[18].  http://firdaustuble.wordpress.com/category/muamalat/
[19]. Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, hal. 74.

2 komentar:

  1. Bahasanya tidak membosankan.
    Tidak terasa saya membaca sampai akhir...
    Terima kasih banyak....

    BalasHapus